(Epochtimes.co.id)Akses masyarakat terhadap keadilan merupakan salah hak-hak sipil dasar manusia, jaminan konstitusional dan tanggung jawab Negara dalam memfasilitasi terwujudnya akses masyarakat terhadap keadilan tersebut jelas diatur dalam perundang-undangan. Akses masyarakat terutama masyarakat marjinal terhadap keadilan terutama melalui bantuan hukum penting untuk difasilitasi dan disediakan oleh pemerintah.
Untuk itu diperlukan peningkatan kesadaran dan akses masyarakat terhadap sistem peradilan dan keadilan. Selain itu, komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum serta niat baik dari pemerintah dan legislatif sangat diharapkan sebagai bagian dari upaya menciptakan tata pemerintahan yang baik dalam sistem pemerintahan.
Dengan alasan tersebut maka LBH Surabaya bekerjasama dengan yayasan TIFA menyelenggarakan seminar dengan bertempat di Sahid Hotel, 20 Januari kemarin. Dengan tujuan untuk melatih dan membantu paralegal berbasis komunitas untuk memberikan informasi kepada kaum miskin, perempuan dan kelompok terpinggirkan lainnya.
Paralegal adalah istilah yang menggambarkan seseorang yang mendapatkan pelatihan khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan hukum dan memberikan informasi dan bantuan guna menyelesaikan masalah-masalah hukum. Paralegal tersebut secara umum diawasi oleh para advokat terlatih.
Dalam seminar tersebut hadir sebagai pembicara adalah Iman Prihandono (Koordinator badan Pengurus Kontras Surabaya), Bambang Budiono (Pengiat HAM) dan Athoillah, SH (LBH Surabaya). Seminar di ikuti kurang lebih 50 orang peserta yang beberapa telah menjadi paralegal.
Dalam seminar ini para pembicara lebih mengerucut permasalahan dengan mengajak paralegal dan peserta seminar untuk melatih dan menjadi para sukarelawan yang berbasis komunitas sebagai paralegal umum (dapat membantu dalam berbagai permasalahan hukum).
Seperti dikemukan oleh Athoilah, SH. “Jumlah tenaga advokat di LBH Surabaya misalnya sangat terbatas sedangkan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat sangatlah banyak. Jadi diharapkan paralegal lebih mandiri bisa membantu.”
Pembicara dari Kontras, Iman Prihandono lebih banyak mengemukakan akan resiko sebagai paralegal, “Bukan maksud mengecilkan hati namun hal ini dapat diperkecil dengan membagi resiko, misalnya berbagi dengan teman yang lain.”
Sedangkan dari pembicara Bambang Budiono mengemukakan, “Jika tidak mendapat keadilan di ruang pengadilan maka mencari keadilan di rumah-rumah lain di luar pengadilan.”
(Amel-Oscar/Epochtimes-surabaya)