Home Berita Nasional Berita Internasional Berita dan Budaya China Bisnis dan Ekonomi Kehidupan Kesehatan Iptek Entertainment Wisata dan Keluarga Serba Serbi Video Youmaker

Page : << 1 2 3 4 5 ... 36 >>

Share:   Lintas Berita     Facebook     Google     Digg     del.icio.us

 Cetak    Email    Komentar

Rabu, 21 Januari 2009
SEMINAR PARALEGAL: "PELUANG DAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT JAWA TIMUR"


Para pembicara dari kiri: Iman Prihandono (Kontras), moderator, Athoillah, SH (LBH Surabaya) dan Bambang Budiono (Pengiat HAM)
Para pembicara dari kiri: Iman Prihandono (Kontras), moderator, Athoillah, SH (LBH Surabaya) dan Bambang Budiono (Pengiat HAM)
(Epochtimes.co.id)

Akses masyarakat terhadap keadilan merupakan salah hak-hak sipil dasar manusia, jaminan konstitusional dan tanggung jawab Negara dalam memfasilitasi terwujudnya akses masyarakat terhadap keadilan tersebut jelas diatur dalam perundang-undangan. Akses masyarakat terutama masyarakat marjinal terhadap keadilan terutama melalui bantuan hukum penting untuk difasilitasi dan disediakan oleh pemerintah.

Untuk itu diperlukan peningkatan kesadaran dan akses masyarakat terhadap sistem peradilan dan keadilan. Selain itu, komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum serta niat baik dari pemerintah dan legislatif sangat diharapkan sebagai bagian dari upaya menciptakan tata pemerintahan yang baik dalam sistem pemerintahan.

Dengan alasan tersebut maka LBH Surabaya bekerjasama dengan yayasan TIFA menyelenggarakan seminar dengan bertempat di Sahid Hotel, 20 Januari kemarin. Dengan tujuan untuk melatih dan membantu paralegal berbasis komunitas untuk memberikan informasi kepada kaum miskin, perempuan dan kelompok terpinggirkan lainnya.

Paralegal adalah istilah yang menggambarkan seseorang yang mendapatkan pelatihan khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan hukum dan memberikan informasi dan bantuan guna menyelesaikan masalah-masalah hukum. Paralegal tersebut secara umum diawasi oleh para advokat terlatih.

Dalam seminar tersebut hadir sebagai pembicara adalah Iman Prihandono (Koordinator badan Pengurus Kontras Surabaya), Bambang Budiono (Pengiat HAM) dan Athoillah, SH (LBH Surabaya). Seminar di ikuti kurang lebih 50 orang peserta yang beberapa telah menjadi paralegal.
Dalam seminar ini para pembicara lebih mengerucut permasalahan dengan mengajak paralegal dan peserta seminar untuk melatih dan menjadi para sukarelawan yang berbasis komunitas sebagai paralegal umum (dapat membantu dalam berbagai permasalahan hukum).

Seperti dikemukan oleh Athoilah, SH.  “Jumlah tenaga advokat di LBH Surabaya misalnya sangat terbatas sedangkan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat sangatlah banyak. Jadi diharapkan paralegal  lebih mandiri bisa membantu.”

Pembicara dari Kontras, Iman Prihandono lebih banyak mengemukakan akan resiko sebagai paralegal, “Bukan maksud mengecilkan hati namun hal ini dapat diperkecil dengan membagi resiko, misalnya berbagi dengan teman yang lain.”

Sedangkan dari  pembicara Bambang Budiono mengemukakan, “Jika tidak mendapat keadilan di ruang pengadilan maka mencari keadilan di rumah-rumah lain di luar pengadilan.”
(Amel-Oscar/Epochtimes-surabaya)

 




 
 


   Berita / Artikel Terkait :
  22-8-2010 10:34:09 Pesona Wisata: Half Moon Cay - Bahamas
  21-8-2010 08:34:05 Resensi Film: Mademoiselle Chambon - Intrik Mengenai Jalan Terlarang
  17-8-2010 16:35:08 Departemen Kehakiman AS Hukum Restoran Atas Tindakan Diskriminasi
  10-8-2010 15:42:41 Hampir 300 ribu Hiu Dibunuh di Brasil
  08-8-2010 09:32:40 Peregangan Molekul Hasilkan Pemahaman Listrik Baru

   Kembali ke atas
 
  03-9-2010 08:17:32   Surat Tertulis Drake Kenang Aaliyah
  02-9-2010 15:02:58   Toyota Tarik 1.13 Juta Corolla dan Matrix
  02-9-2010 14:57:22   Terowongan dan Makam Kuno di Reruntuhan Teotihuacan
  02-9-2010 08:15:21   Tumbuhan Penyembuh PMS
  02-9-2010 08:10:17   Susan Boyle Diejek Remaja
 
Epochtimes Indonesia e-paper
 
Radio Erabaru FM Livestreaming
 
NTDTV Live Streaming
 
 
 
 
 


  About Us | Redaksi | Pasang Iklan | Contact Us | e-Paper | Mobile | Radio | TV | Sitemap | RSS Feeds  
 
Bahasa :
 
 
Copyright 2008 - 2010 The Epoch Times Indonesia
Ketentuan Penggunaan | Disclaimer